Mataram, 10 November 2025, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (LSBH NTB) mendampingi warga terdampak pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, melakukan pemagaran kembali lahan yang sebelumnya digusur tanpa dibayar oleh PT ITDC pada bulan Juli 2025. Kegiatan pemagaran lahan ini, dilakukan di tanah milik Wulan yang berlokasi  di Tanjung Aan, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Saat melakukan pemagaran, Satpam PT ITDC dan vanguard (keamanan swasta) mendatangi warga yang melakukan pemagaran. Dalam pertemuan tersebut, pemilik lahan dan tim dari LSBH NTB menjelaskan bahwa Wulan memiliki bukti penguasaan lahan berupa surat penguasaan lahan secara fisik (sporadik) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sengkol dan ditandatangani oleh Kepala camat Pujut. Selain sporadik, Pemilik juga memiliki bukti berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bagunan (SPPT – PBB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kabupaten Lombok Tengah.

Selain bukti – bukti tertulis tersebut, Pemilik dan tim dari LSBH NTB juga menjelaskan bahwa selama ini, Wulan dan anaknya tidak  pernah menjual tanahnya kepada  PT LTDC, PT BTDC maupun PT ITDC. Artinya bahwa PT LTDC  melakukan pembebasan tanah dengan pihak lain pada tahun 1992. Menurut Hukum Perdata Indonesia, “peralihan hak yang dilakukan oleh orang yang tidak milik hak kepada pihak lain adalah suatu peralihan yang tidak sah dan batal demi hukum.”

Berdasarkan kenyataan tersebut, pemilik lahan memberanikan diri untuk melakukan pemagaran lahan sebagai bentuk perjuangan melawan perampasan lahan yang dilakukan oleh PT ITDC. Warga Terdampak Menuntut PT ITDC untuk menyelenggarakan “Konsultasi Bermakna” sebagai forum yang demokratis dalam penyelesaian 3 (tiga) permasalahan yakni, sengketa lahan, pemukiman kembali, dan pemenuhan hak warga terdampak yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Share this post

Tentang

Lembaga Studi & Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (LSBH NTB). Didirikan pada 20 Mei 2003 dan berbadan hukum sejak 2015 (No. AHU–0020075.AH.01.07).


Alamat

Jl. Gn. Tambora, Kompleks Gomong Square, No. 23, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83371

Kontak

Social Media

Privacy Preference Center