Mataram, 22/04/26.  ribuan tenaga kesehatan (Nakes) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu ( PPPK-PW) di Lombok Tengah menggelar aksi demostrasi menuntut upah yang layak di gendung DPRD Lombok Tengah Pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026. Aksi demontrasi tersebut merupakan langkah lanjutan dari hearing di selenggarakan sehari sebelumnya.

Dalam tuntutannya, tenaga Kesehatan berstatus PPPK – PW  meminta penyesuaian upah dari pemerintah daerah, dari Rp. 200 ribu/bulan menjadi minimal Rp. 1.000.000 juta/bulan. Mengingat, beban tugas dan tanggung jawab yang besar  mereka emban sebagai tenaga kesehatan PPPK paruh waktu. Selain itu, pengakuan salah satu PPPK paruh waktu tenaga kesehatan (Nakes)  mendapatkan intimidasi dari atasannya setelah mengikuti aksi demontrasi sebgai protes besaran gaji Rp.2000 ribu yang diterima.

Nurcholish Muaz staf bantuan Hukum di Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (LSBH NTB) menyatakan mendukung penuh perjuangan seluruh Tenaga kesehatan PPPK PW yang menuntut Hak atas upah layak dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Karena keputusan Pemerintah kabupaten Lombok Tengah yang menetapkan upah tenaga Kesehatan PPPK PW sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) Perbulan merupakan kebijakan yang menindas dan menghisap tenaga kesesehatan. Mengapa demikian?, Pemerintah Kabupaten Lombok tengah menetapkan upah minimum Kabupaten Lombok Tengah 2026 sebesar Rp 2.741.526 / bulan. Artinya pemerintah telah memerintahkan pengusahaan yang ada di Kabupaten Lombok tengah untuk mengupah tenaga kerjanya dengan upah minimum. Sedangkan pemerintah kabupaten Lombok tengah menetapkan upah untuk tenaga Kesehatan berstatus PPPK-PW sebesar Rp 200.000. ketetapan upah untuk tenaga Kesehatan PPPK -PW adalah kebijakan yang semena- mena serta memiskinkan.

Bahkan kebijakan upah untuk Tenaga Kesehatan berstatus PPPK-PW di bawah garis kemiskinan kabupaten Lombok Tengah tahun 2025 sebesar Rp 568.910. Dengan demikian, kebijakan pemerintah yang menetapkan upah sebesar Rp 200.000/bulan adalah kebijakan yang memiskinkan rakyat, dan hal tersbeut (memiskinkan rakyat) bertentangan dengan cita-cita negara Indonesia yang bertujuan mensejahteraakan rakyat dan amanat  Undang – Undang Dasar 1945 pada Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28D Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menayatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta dan mendapat imbalan dan perlakuan yan adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Dalam pemberitaan, bupati Lombok tengah yang menerangkan adanya kekurang anggaran untuk membayar upah tenaga kerja PPPK-PW. Pernyataan tersebut merupakan sikap pemerintah kabupaten Lombok Tengah yang tidak memprioritaskan anggaran untuk peningkatan hidup tenaga kerja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. lebih jauh lagi, kami memandang bahwa prioritas kebijakan anggaran pemerintah kabupaten Lombok Tengah lebih mengutamakan pembagunan fisik dari pada pembagunan sumberdaya manusia. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan terhadap tenaga Kesehatan berstatus PPPK-PW yang bersifat memiskinkan dari pada mensejahterakan.

Berdasarkan uaraian tersebut, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB menudukung perjuangan tenaga Kesehatan berstatus PPPK-PW dan menuntut Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera menyesuaikan upah tenaga kerja Kesehatan berstatus PPPK-PW dengan upah minimum Kabupaten Lombok Tengah.

selain itu, LSBH NTB memberikan dukungan dalam bentuk bantuan Hukum bagi tenaga keesehatan berstatus PPPK PW yang memperjuangkan Hak atas upah yang layak serta adil.

Share this post

Tentang

Lembaga Studi & Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (LSBH NTB). Didirikan pada 20 Mei 2003 dan berbadan hukum sejak 2015 (No. AHU–0020075.AH.01.07).


Alamat

Jl. Gn. Tambora, Kompleks Gomong Square, No. 23, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83371

Kontak

Social Media

Privacy Preference Center