Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (LSBH NTB) mempertanyakan kembali kebenaran Klaim PT Pengembang Pariwisata Indonesia (ITDC) yang menyatakan bahwa “Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika telah clear and clean.” 

Pertanyaan ini muncul ketika, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (LSBH NTB) menemukan adanya  beberapa permasalahan  di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika meliputi; Pertama,  perbedaan luas lahan antara penetapan KEK Mandalika dan penguasaan PT ITDC. Kedua,  perbedaan luas lahan enclave antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan PT ITDC. Ketiga, adanya lahan yang belum keluar Nomor HPL di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. 

  • Perbedaan luas lahan antara penetapan KEK Mandalika dan Penguasaan PT ITDC.

Perbedaan antara luas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika antara klaim PT ITDC dengan luas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. PT ITDC mengklaim bahwa, luas lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang dikuasainya seluas 1.164 ha ( 1.164.000 M2). Sedangkan ketetapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika seluas 1.035,67 ha.

Dengan demikian, PT ITDC menguasai lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika melebihi dari  apa yang telah ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014 lalu. Adapun kelebihan luas lahan yang dikuasasi PT ITDC dari yang ditetapkan dengan yang dikuasai oleh PT ITDC yakni 128 Ha (1.164 ha – 1.035,67 ha = 128 ha) 

Lebih jauh lagi, dalam dokumen Kerangka Kebijakan Pemukiman Kembali milik PT ITDC. PT ITDC menyebutkan bahwa “Berdasarkan rancangan terkini, di luar lahan seluas 1.164 ha tersebut di atas, Proyek ini akan membutuhkan lahan tambahan dengan wilayah total seluas 119,8 ha.” Merujuk dari kutipan tersebut, Total Luas lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yakni seluas 1.283,8 ha.

Kemudian, Apakah sah penguasaan PT ITDC yang melebihi luas lahan yang telah diberikan oleh Pemerintah? Praktek penguasaan lahan yang melebih dari hak yang diberikan, adalah perbuatan yang bertentang dengan asas Nemo Plus Juris, yaitu bahwa orang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ada padanya. Artinya setiap orang baik perorangan maupun badan hukum hanya memiliki kewenangan penuh atas sebidang tanah yang menjadi Haknya. 

Sama halnya dengan PT ITDC. PT ITDC yang mendapatkan hak untuk mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika setelah Pemerintah menetapkan kawasan Mandalika Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dengan luas kawasan 1.035,67 ha. sehingga menurut asas Nemo Plus Juris,  PTDC hanya  berwenang mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika seluas 1.035,67 ha.

Dengan demikian, apa yang telah dilakukan oleh  PT ITDC yang menguasai dan mengelola luas Kawasan yang melebihi dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 tentang kawasan ekonomi khusus mandalika merupakan perbuatan yang melanggar hukum. karena tidak sesuai dengan asas Nemo Plus Juris. 

Perluasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat dilakukan oleh pemegang Hak sebagaimana diatur di dalam pasal 3 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus yang berbunyi “perluasan KEK yang sudah ada.”peraturan tersebut, mengharuskan PT ITDC untuk menyampaikan usulan kepada Dewan nasional KEK untuk melakukan perluasan KEK mandalika terlebih dahulu. Setelah disetujui oleh dewan nasional KEK, Pemerintah dalam hal ini Presiden Menetapkan usulan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah. akan tetapi, Sejauh penelusuran peraturan yang dilakukan sampai saat ini ( sejak tulisan ini diterbitkan). Tidak ditemukan Peraturan pemerintah yang menetapkan perluasaan KEK Mandalika sebagai dasar dari penambahan luas lahan yang dilakukan oleh PT ITDC. 

Dengan demikian perluasan lahan yang dilakukan oleh PT ITDC Tindakan yang semena mena dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. 

  • Perbedaan luas lahan enclave antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan PT Pengembang Pariwisata Indonesia.

enclave adalah tanah yang berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang masih menjadi dimiliki pemilik ( dalam hal ini masyarakat ). Menurut PT ITDC tanah Enclave yang berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika seluas 9,51 ha. Luas ini dihasilkan dari kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh tim tanah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA)  yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB. Di sisi yang lain, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara barat melalui surat nomor 120/220/Pem/2018 perihal penyelesaian tanah masyarakat di Kawasan ekonomi Khusus mandalika. di dalam surat tersebut, Pemerintah menyampaikan daftar nama – nama masyarakat yang memiliki tanah enclave sebanyak 48 KK dengan luas 953.453 M2 sebagai tanah enclave. 

Dengan demikian, Terdapat perbedaan luas lahan enclave antara Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan PT ITDC di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. . 

Upaya PT ITDC untuk melakukan clear and clean adalah dengan cara memaksa pemilik lahan menerima ganti rugi dengan nominal ganti rugi yang ditetapkan secara sepihak oleh PT ITDC. Pemaksaan pemberian ganti rugi ini dapat dilihat dari sikap PT ITDC yang menitipkan ganti rugi ke pengadilan. Adapun ganti rugi yang dititipkan ke pengadilan sebanyak 15 Pemilik dengan luas lahan seluas 3 hektar 43 are. sisa dari total 9 ha berstatus enclave menurut PT ITDc tidak ketahui pelaksanaan ganti ruginya. hal ini menunjukkan tidak transparannya penyelesaian sengekta di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika oleh PT ITDC. 

  •  adanya lahan yang belum keluar Nomor HPL di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

kalimat “clean and clear” yang disampaikan oleh PT ITDC terkait status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika menjadi satu satunya kebenaran. Keberadaan kalimat tersebut seperti dinding kokoh yang menutupi kebenaran yang keluar dari hati Nurani masyarakat terdampak. 

Kalimat “clean and clear” di publikasikan diberbagi berita dan dokumen resmi seperti Kerangka Kebijakan Pemukiman Kembali milik PT ITDC  yang diterbitkan pada tahun 2018. Dokumen ini menjadi prasyarat bagi PT ITDC mendapatkan Pinjaman dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB). dalam dokumen tersebut, PT ITDC menyatakan bahwa “lahan dikuasai oleh ITDC seluas  1.079 ha atau 92,70% dinyatakan clean and clear.” Untuk mengetahui sejauh mana kebenaran dari klaim PT ITDC mengenai 92,70% telah “clean and clear” perlu untuk menelusuri data – data yang termuat dalam pemberitaan seputar Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dan data – data lain yang berkaitan dipublikasi oleh instansi. 

Data yang dipublikasi oleh badan Pertanahan nasional melalui Peta Bhumi menerangkan bahwa 187 ha lahan yang berlokasi di desa Kute belum keluar nomor HPL nya. fakta tersebut,  menujukan ketidak benaran  klaim clean and clear  dari PT ITDC.

Kenapa perlu mempertanyakan kembali status clear and clean dari kawasan ekonomi Khusus Mandalika. karena klaim sepihak dari PT ITDC mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang clear and clean telah menghapuskan status kepemilikan warga terdampak yang secara turun temurun mendiami, mengelola dan memperjuangkan hak atas tanahnya ydirampas paksa pada tahun 90 an oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan PT Pengembang Pariwisata Lombok ( LTDC) 

Klaim clear and clean ini menjadi dasar bagi Pemerintah ( presiden ) dan PT ITDC bersikeras untuk tidak bersedia menyelesaikan sengketa tanah dengan cara yang transparan, partisipatif dan menjunjung tinggi nilai keadilan. 

Klaim clear and clean oleh PT ITDC menjadi dasar yang kokoh bagi PT ITDC untuk membenarkan segala proses Pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT LTDC pada sebelumnya ( tahun 1990- 1994). Padahal nyata – nyata pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT LTDC tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang membuat banyak pemilik lahan tidak menerima ganti rugi atas lahannya( salah bayar). 



Share this post

Tentang

Lembaga Studi & Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (LSBH NTB). Didirikan pada 20 Mei 2003 dan berbadan hukum sejak 2015 (No. AHU–0020075.AH.01.07).


Alamat

Jl. Gn. Tambora, Kompleks Gomong Square, No. 23, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83371

Kontak

Social Media

Privacy Preference Center