Hakim tunggal yakni Hakim Dian Wicayanti pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 telah membacakan putusan perkara pidana nomor 88/Pid.B/2026/PN Mtr atas 6 Terdakwa yakni Terdakwa 1 Ferry, Terdakwa 2 Abim, Terdakwa 3 Arju, Terdakwa 4 Aji, Terdakwa 5 Muhammad dan Terdakwa 6 Ikbal, pada pokoknya terhadap 6 Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penghancuran atau Perusakan Barang Mako Polda NTB pada aksi massa tanggal 30 Agustus 2025 sebagai aksi solidaritas atas tewasnya Affan Kurniawan ojek online yang dilindas oleh mobil taktis Brimob Polri di Jakarta sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB, dan menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa: Terdakwa 1 dan 4 selama 3 bulan 16 hari, Terdakwa 2 dan 3 selama 3 bulan 17 hari dan Terdakwa 5 dan 6 selama 1 bulan 19 hari. Terhadap pidana penjara yang dibacakan tersebut tidak lagi perlu dijalani oleh seluruh Terdakwa karena pada poin ketiga amar mengadili Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yangtelah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Seluruh Terdakwa yang awalnya tidak saling kenal ini dan hadir di aksi demo karena dorongan pribadi masing-masing, tidak perlu lagi menjalani putusan Hakim karena sebelumnya dari tingkat Penyidikan seluruh Terdakwa telah dilakukan upaya paksa penangkapan 1 hari, lalu dilanjut penahanan rutan terhadap Terdakwa 1,2, 3 dan 4 mulai tanggal 2 dan 3 September 2025, sedangkan

Terdakwa 5 dan 6 ditangguhkan penahanannya, namun pada tahap penyerahan barang bukti dan tersangka dari Kepolisian ke Jaksa (Tahap II) seluruhnya ditahan, termasuk Terdakwa 5 dan 6 baru mulai dilakukan penahanan oleh Jaksa tanggal 30 Oktober 2025. Pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Mataram 6 Terdakwa tetap ditahan oleh pengadilan, hingga akhirnya mereka semua bebas dari tahanan pada saat pembacaan putusan sela perkara pidana nomor 756/Pid.B/2025/PN Mtr tanggal 17 Desember 2025 yang pada pokoknya eksepsi 6 Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB – Lawan Pembungkaman Demokrasi terkait adanya cacat formil dalam surat dakwaan, dikabulkan. Sehingga penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa tersebut tetap diperhitungkan karena masih merupakan perkara yang sama meski nantinya terdaftar dengan nomor register perkara yang berbeda.
Pasca putusan sela dimenangkan oleh para Terdakwa, pada tanggal 25 Februari 2026 Penuntut Umum mendaftarkan kedua kali perkara ini ke PN Mataram dengan register perkara nomor 88/Pid.B/2026/PN Mtr dan diperiksa oleh Majelis Hakim yakni Hakim Ketua Laily Fitria Titin Anugerahwati, Hakim Anggota 1 Kelik Trimargo dan Hakim Anggota 2 Dian Wicayanti berdasarkan ketentuan UU 20/2025 KUHAP Baru setelah pembacaan dakwaan, lalu mengupayakan proses Restorative Justice atau RJ karena Tim Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan sudah 6 kali mengajukan permohonan RJ terkait kasus ini dari tingkat Penyidikan dan tidak ditanggapi, namun oleh saksi yang berasal dari Polda NTB dalam persidangan memberikan keterangan menolak untuk dilakukan RJ. Selanjutnya Majelis Hakim menetapkan persidangan dengan acara pemeriksaan singkat paling lambat 14 hari dan pemeriksaan sidang oleh Hakim tunggal yakni Hakim Dian Wicayanti dengan mempertimbangkan lebih dulu adanya pengakuan bersalah dari para Terdakwa dan persetujuan dari Penuntut Umum dan para Terdakwa bersama Tim Penasihat Hukumnya, kemudian pada persidangan tanggal 15 April 2026 dilakukan tahapan sidang pembuktian memeriksa 5 saksi dan 1 ahli seluruhnya adalah anggota dari Polda NTB, lanjut pemeriksaan para Terdakwa dan pembacaan surat tuntutan pada pokoknya Terdakwa 1, 2, 3 dan 4 di pidana penjara 4 bulan dan Terdakwa 5 dan 6 penjara 2 bulan, setelah itu sidang dilanjut tanggal 22 April 2026 untuk pembacaan putusan dan dalam putusan tersebut terkait lama pemidanaan pidana penjaranya adalah sama dengan masing-masing waktu penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh seluruh Terdakwa. Terhadap putusan ini tidak dapat dilakukan upaya hukum karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah seketika setelah dibacakan.

Putusan terhadap 6 Terdakwa perkara perusakan barang mako Polda NTB ini adalah mengakhiri pendampingan oleh Tim Pembela terkait aksi massa 30 Agustus 2025 setelah sebelumnya telah mendampingi 2 Terdakwa yakni Terdakwa Jef dan Ali perkara perusakan barang Gedung DPRD NTB yang telah diputus oleh Majelis Hakim perkara nomor 814/Pid.B/2025/PN Mtr di Pengadilan Negeri Mataram tanggal 10 Maret 2026 dengan pidana penjara selama 21 hari dan juga sama tidak perlu lagi menjalani putusan karena lamanya pidana yang dijatuhkan sama dengan masa penahanan kota yang telah mereka jalani sebelumnya, dan pendampingan terhadap 6 anak yang berkonflik dengan hukum yang terlibat di perkara perusakan barang di Mako Polda NTB dan Gedung DPRD NTB yang diselesaikan dengan upaya RJ melalui Diversi pada September 2025 dengan hasil sepakat berdamai antara korban dan anak beserta keluarganya sehingga kasus dihentikan ditingkat kepolisian berdasarkan UU 11/2012 tetang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga totalnya menjadi 14 orang yang terlibat di aksi massa tanggal 30 Agustus 2025 dengan latar sebagai Mahasiswa, buruh dan pelajar yang diberikan bantuan hukum oleh Tim Pembela:
| 1. BADARUDIN, S.H.
2. ANDRE SAFUTRA, S.H. 3. ABDUL PALARI MUKHDAR, S.H.,M.H. 4. HAMDANI, S.H.,M.H. 5. MUHAMMAD PAIZI, S.H. 6. IMAM ZAZUNI, S.H. |
7. YAN MANGANDAR PUTRA, S.H.,M.H.
8. YUNITA, S.H. 9. LALU MUH. SALIM ILING JAGAT, S.H. 10. MEGAWATI ISKANDAR PUTRI, S.H. 11. NUR KHOTIMAH 12. RIZALUL MUSTAKIM |
Advokat/Pengacara Publik dan Paralegal pada Tim Pembela ALIANSI MAHASISWA DAN RAKYAT NTB – LAWAN PEMBUNGKAMAN DEMOKRASI gabungan dari organisasi: Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM NTB), Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) NTB, Suara Perempuan Nusatara (SPN), Lembaga Pengembangan Wilayah (LPW) NTB dan Laboratorium Hukum FHISIP Universitas Mataram. Bagi Tim Pembela, 14 orang ini adalah Aktivis Demokrasi dan proses hukum ini adalah upaya pembungkaman demokrasi. Mereka bukan pelaku utama melainkan spontan atas inisiatif pribadi turut hadir dalam aksi demo 30 Agustus 2025 sebagai Rakyat bersama lebih seribu peserta aksi gabungan organisasi masyarakat sipil dari BEM, Organisasi Mahasiswa lainnya hingga organisasi ojek online untuk melaksanakan hak konstitusinya menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bentuk kritik karena selain solidaritas atas kasus tewasnya Affan Kurniawan dan keberatan atas pernyataan buruk yang merendahkan Rakyat dari beberapa anggota DPR RI, juga dalam waktu bersamaan terjadi peristiwa buruk di NTB diantaranya dugaan korupsi berjamaah dana siluman melibatkan banyak anggota DPRD NTB dan kasus tewasnya beberapa anggota polri yang juga terduga pelakunya anggota Polri dari institusi Polda NTB.

