108 orang yang terdampak proyek beralih ke mekanisme akuntabilitas AIIB seiring meningkatnya kunjungan polisi menjelang berakhirnya proyek AIIB.

Mandalika, Lombok, Indonesia

.Pada hari pertama Pertemuan Tahunan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), yang diadakan dengan tema “Infrastruktur Masa Depan: Dampak dan Inovasi,” Bank tersebut menghadapi beberapa permasalahan yang belum terselesaikannya kerusakan serius akibat proyek yang dampaknya masih terasa hingga hari ini.

Saat AIIB bersiap untuk keluar dari Proyek Infrastruktur Perkotaan dan Pariwisata Mandalika (MUTIP), 108 warga adat Sasak yang terdampak proyek mengajukan pengaduan kepada Mekanisme Warga Terdampak Proyek (PPM) Bank tersebut, menuntut pertanggungjawaban atas penggusuran, kehilangan mata pencaharian, kegagalan konsultasi, kerugian terhadap masyarakat adat, dan intimidasi yang terus berlanjut.

Bagi keluarga dan komunitas masyarakat adat yang terganggu penghidupannya oleh proyek Mandalika yanh ada disekitarnya, pertanyaannya bukan hanya infrastruktur apa yang akan dibangun Bank untuk masa depan, tetapi siapa yang bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan saat ini. Keluhan ini muncul seiring dengan meningkatnya kunjungan polisi dan intelijen kepada para pemimpin adat dan pembela hak atas tanah..

Pengaduan ini diajukan oleh 108 orang yang terdampak proyek, yang diwakili oleh dua Pemohon. Mereka telah menunjuk Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH), sebuah lembaga bantuan hukum di Lombok, sebagai perwakilan resmi mereka. Just Finance International bersama AGRA dan LSBH menyediakan pendampingan untuk memyampaikan complaint atau pengaduan kepada AIIB atas berbagai masalah yang dihadapi akibat proyek MUTIP Mandalika yang dibiayainya.

Mereka mengajukan permohonan dengan menyadari risikonya. Dalam dua minggu terakhir, polisi dan petugas intelijen telah berulang kali melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan kepada para pemimpin adat dan pembela hak atas tanah di dalam dan sekitar Zona Ekonomi Khusus Mandalika. Banyak keluarga yang terdampak telah menghadapi penggusuran, ancaman penuntutan, dan pengawasan. Eskalasi ini terjadi ketika keterlibatan AIIB mendekati akhir: pinjaman proyek akan ditutup pada 30 September 2026, dan dengan itu juga pengaruh Bank untuk mengamankan ganti rugi bagi keluarga yang terdampak akan berakhir.

Pengaduan tersebut menyatakan bahwa AIIB gagal mematuhi Kerangka Kerja Lingkungan dan Sosialnya sendiri ketika membiayai proyek tersebut. Pengaduan tersebut meminta PPM untuk menyelidiki, melindungi para pengadu dari pembalasan, dan memastikan penghentian yang bertanggung jawab sehingga masyarakat yang terdampak tidak kehilangan jalan yang berarti untuk mencari pertanggungjawaban.

Bayangan menyelimuti Mandalika

Antara tanggal 14 dan 23 September 2026, kelompok-kelompok lokal termasuk LSBH, AGRA, dan Asli Mandalika mencatat peningkatan tajam kunjungan dan interogasi polisi. Tim yang terdiri dari empat hingga enam petugas Polda NTB Nusa Tenggara Barat, beberapa di antaranya berpakaian preman, tiba tanpa pemberitahuan di rumah-rumah para pimpinan dan aktivis masyarakat adat.

Para petugas keamnan tersebut menanyakan tentang perwakilan atau kuasa hukum keluarga terdampak, pergerakan dan aktifitas sehari-hari, strategi mempertahankan lahan, dan asosiasi warga. Pada tanggal 18 September, delapan personel intelijen menginterogasi seorang koordinator salah satu organisasi masyarakat sipil (CSO) tentang sengketa lahan di Ebunut dan Silak tempat pemukiman kembali. Patroli gabungan oleh ITDC, polisi, dan keamanan swasta ITDC, Vanguard, mengontrol dan mengamati pemukiman warga dua hingga tiga kali sehari, telah menciptakan lingkungan yang penuh ketakutan.

Warga terdampak dan para pendukungnya khawatir bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut sedang mempersiapkan penggusuran massal menjelang event MotoGP Oktober 2026 dan keluarnyaAIIB dari proyek tersebut. Bahkan beberapa anggota komunitas sekarang menghindari tidur di rumah.

“Cobaan itu tidak berakhir dengan penyitaan tanah kami”

“Kami sangat kecewa dengan kurangnya kemauan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang memengaruhi kami sebagai warga terdampak proyek Mandalika,” kata T, seorang warga asli Sasak yang mengalami penggusuran dan termasuk di antara mereka yang menghadapi ancaman persekusi di Ebunut, salah satu area proyek utamayang masuk kedalam Rencana Aksi Relokasi.

“Pemerintah, ITDC, dan AIIB tidak pernah memperhatikan atau peduli dengan kebutuhan dan kepentingan kami; mereka bahkan menolak untuk mendengarkan keluhan kami. Kami menyampaikan keluhan kami langsung kepada oAIIB selama pertemuan di Ebunut pada tahun 2023, namun AIIB tetap diam. tidak mengambil tindakan konkret untuk menerima tanggung jawab atas masalah yang kami hadapi karena proyek yang dibiayainya. Kami hanya ingin tetap tinggal di Ebunut dan melanjutkan hidup kami,” tambahnya.

“Proyek Mandalika yang didanai AIIB tidak menawarkan harapan untuk penghidupan yang lebih baik atau layak, dan sekarang kami sedang diancam untuk digusur lagi,” kata S.seorang warga adat Sasak dari Ebunut yang keluarganya kehilangan tanah, rumah, dan mata pencaharian akibat proyek tersebut, serta mengaku telah berulang kali mengalami serangan dan intimidasi oleh pihak keamanan ITDC dan polisi.

“Bagi Saya dan keluarga saya, komunitas saya, penderitaan kami tidak berakhir dengan perampasan tanah dan penggusuran rumah kami, dimana kami tidak pernah menerima kompensasi atau penyelesaian yang adil untuk tersebut. Kesejahteraan ekonomi kami semakin buruk dibandingkan sebelum proyek ini dimulai dibangun. ”Selain kehilangan lahan dan rumah, kami menghadapi hambatan dalam mengakses sumber daya alam dan ekonomi. Kami kehilangan kesempatan untuk mendapatkan mata pencaharian kami. Kami kembali ke Ebunut agar kami bisa memenuhi hidup dari laut dan darat. Kami juga kelelahan karena tekanan dan kecemasan terus-menerus yang disebabkan oleh intimidasi, ancaman penggusuran lebih lanjut, ancaman kekerasan, dan ancaman kriminalisasi. Namun AIIB tetap menolak untuk bertemu dengan kami, komunitas adat yang hancur akibat proyek ini untuk konsultasi.”

Apa yang dituduhkan dalam pengaduan tersebut

Pengaduan tersebut menceritakan kisah tentang garis pantai yang direbut dari orang-orang yang tinggal di dekatnya. Sejak 2019, keluarga-keluarga Sasak Pribumi ditempat utama yang disetujui  oleh AIIB dalam Rencana Aksi Pemukiman Kembali mengatakan bahwa rumah, tempat ibadah, dan makam leluhur mereka telah dihancurkan, sedangkan setidaknya 25 keluarga telah kehilangan tanah tanpa konsultasi atau pembayaran. Dijanjikan pemukiman kembali yang memadai dalam waktu satu tahun, namun banyak yang menghabiskan bertahun-tahun di gubuk-gubuk yang dibangun dari bahan-bahan bangunan yang berhasil diselamatkan dari rumah mereka yang telah digusur.

Hanya 15 keluarga yang menerima rumah permanen, pemukiman kembali yang dibangun di atas bukit yang jauh dari laut dimana mereka menggantungkan hidupnya. Enam puluh tiga dari 108 pengadu dihitung dalam sensus resmi, namun banyak yang tidak termasuk dalam daftar pemukiman kembali. Pendapatan mereka menurun hingga 91,8%, dan hampir dua dari tiga keluarga sekarang hidup dalam jeratan utang. Mereka terus terancam ntimidasi dan, dalam 18 kasus, panggilan dari jaksa. Pengaduan tersebut menyatakan bahwa AIIB dapat mencegah sebagian besar hal ini jika telah memenuhi standar sendiri terkait konsultasi dan pengawasan.

“Dengan menggunakan analogi medis, AIIB telah melakukan malpraktik dan pelanggaran nyata dalam melaksanakan proyek Mandalika,” kata Harry Sandy Ame, penasihat berbasis komunitas LSBH.

“AIIB gagal memulai proyek dengan konsultasi yang bermakna yang seharusnya dilakukan sejak awal, sebelum pekerjaan apa pun dimulai. AIIB tidak pernah menunjukkan rasa hormat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) maupun kepada warga terdampak, dan tidak memiliki kehendak untuk menyelenggarakan konsultasi yang bermakna.” yakni tindakan awal yang disyaratkan untuk Memastikan pelaksanaa Free, Prior, Informed, Consent (FPIC), yakni “Konsultasi Bebas, Awal, dan Terinformasi’ dari warga terdampak. Ini terlepas dari upaya yang terus-menerus dilakukan untuk terhubung dengan AIIB dan mendesak konsultasi, dokumen yang telah saya bagi ataupun komunikasi yang Saya lakukan dan saya pribadi telah bertukar sekitar 50 email dalam upaya mendorong konsultasi yang bermakna, namun AIIB terus mengabaikan hal tersebut dan terus mengabaikan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh kliennya, ITDC, dan pemerintah Indonesia.

Sepanjang berbagai upaya komunikasi kami, saya telah menjadi sasaran berbagai bentuk intimidasi, termasuk serangan digital dan pengawasan oleh orang asing, baik di dekat rumah keluarga saya maupun di Ebunut. Setiap pembahasan yang telah kami ikuti,

“AIIB telah melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain.”

Dari sudut pandang hukum, pelaksanaan proyek MUTIP Mandalika penuh dengan pelanggaran hak asasi manusia dan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh ITDC dan AIIB,” kata Badar, Direktur LSBH. “ITDC terus mengklaim bahwa tanah warga ‘bersih dan bebas (clean and clear) dari sengketa, meskipun tidak ada proses pengadaan tanah yang layak dan adil. Hal yang sama berlaku untuk kewajibannya terkait pemukiman kembali, kompensasi, dan pemulihan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat yang terdampak, yang hingga saat ini belum dipenuhi. Demikian pula, AIIB telah gagal menghormati atau menjunjung tinggi standar hukum dan hak asasi manusia internasional, termasuk dengan mengabaikan dan gagal menerapkan perlindungan sosial-ekonomi, lingkungan, dan hak asasi manusia yang telah ditetapkannya sendiri.”

Akuntabilitas tidak bisa berakhir dengan keluarnya Bank.

Ketika informasi tidak dibuka secara luas dan tidak-adanya konsultasi, dan pengerahan pasukan keamanan menjadi lebih terlihat daripada perlindungan yang mengaturnya, masyarakat terdampak semakin sempit kesempatannya untuk memahami, mempertanyakan, dan mencari pertanggungjawaban atas keputusan yang secara langsung memengaruhi hak-hak mereka. Dengan AIIB yang bersiap untuk keluar dari proyek Mandalika, kekhawatiran tentang pemukiman kembali yang sewenang-wenang, sengketa tanah, dan kompensasi yang belum terselesaikan menjadi semakin mendesak. Pertanyaannya bukan hanya apa yang terjadi sebelum Bank pergi, tetapi siapa yang akan tetap bertanggung jawab untuk memastikan bahwa masyarakat terdampak dapat menantang keputusan, mencari solusi, dan mendapatkan perlakuan yang adil setelah kepergian Bank.

Uji coba mekanisme akuntabilitas ‘rekam jejak nol’ AIIB.

Pengaduan ini juga merupakan ujian apakah PPM dapat menyediakan jalur akuntabilitas yang berarti ketika komunitas yang terdampak menghadapi tekanan yang meningkat dan keterlibatan proyek Bank akan berakhir. According to Dewan Akuntabilitas , as of25 September 2026.  the PPM had not investigated a single case since it was created in 2018Hingga 15 September, dewan tersebut telah menemukan 43 pengaduan tidak memenuhi syarat, termasuk 14 dari 16 pengaduan yang diterima sejak peraturan barunya diadopsi pada tahun 2026.

Para pengadu Mandalika telah berupaya mendapatkan pertanggungjawaban melalui berbagai saluran dan dengan risiko pribadi yang cukup besar. Selama beberapa tahun, mereka menyampaikan kekhawatiran mereka kepada withITDC, mekanisme pengaduan proyek, dan AIIB, termasuk melalui pertemuan tatap muka dengan AIIB di Ebunut pada tahun 2023 dan korespondensi tertulis yang berkelanjutan.

 Pengaduan tersebut meminta PPM untuk menjaga kerahasiaan identitas para pengadu dan untuk menilai risiko pembalasan, sebagaimana yang diizinkan oleh peraturan yang berlaku.

Apa yang diminta oleh masyarakat

Para pengadu, LSBH dan mitra LSM penasihatnya, advising themmeminta PPM untuk menyatakan pengaduan tersebut dapat diterima dan memenuhi syarat, menilai risiko pembalasan, dan melakukan kunjungan lapangan untuk mendengarkan langsung dari keluarga masyarakat adat yang terdampak dan mendokumentasikan pengalaman mereka. TheyMereka juga meminta AIIB untuk tetap terlibat selama proses pengaduan dan memastikan konsultasi yang bermakna, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. TheySelain itu, mereka meminta otoritas Indonesia dan ITDC untuk mengakhiri pengawasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap penduduk adat dan para pembela mereka di Mandalika dan Lombok, serta to haltpenggusuran tanpa batas waktu.

– SELESAI –

Catatan untuk editor

  • Proyek tersebut: Proyek Infrastruktur Perkotaan dan Pariwisata Mandalika (MUTIP), Proyek AIIB No. 000069, membiayai infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Peminjamnya adalah Perusahaan Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC, bagian dari InJourney). AIIB mengklasifikasikannya sebagai proyek Kategori A, kategori risiko tertinggi, dan thetanggal penutupan pinjaman diperpanjang hingga 30 September 2026.
  • LSBH: Lembaga Studi Bantuan Hukum (Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat, yang dikenal secara lokal sebagai Lembaga Bantuan Hukum Lombok) adalah organisasi bantuan hukum kepentingan umum yang dipimpin oleh masyarakat adat di Lombok. 108 pengadu dan dua pemohon mereka menunjuk LSBH sebagai perwakilan resmi mereka di hadapan PPM. Just Finance International dan AGRA memberikan nasihat kepada LSBH dan para pengadu.
  • PPM: Mekanisme Masyarakat yang Terdampak Proyek adalah mekanisme akuntabilitas independen AIIB. Mekanisme ini dapat menangani pengaduan melalui penyelesaian sengketa, peninjauan kepatuhan, atau keduanya.
  • Advisory role: Just Finance International and AGRA advise LSBH and the complainants but are not Requestors or authorized representatives in the PPM process. This distinction reflects the procedural framework communicated by the AIIB regarding the participation of foreign NGOs in dialogue and complaint proceedings.

Sumber

Pengaduan kepada PPM AIIB, Proyek Infrastruktur Perkotaan dan Pariwisata Mandalika

LSBH, September 2026

Bayang-Bayang Mandalika: Pasukan Keamanan Meningkatkan Intimidasi terhadap Para Pembela Hak Tanah Adat , Just Finance International, September 2026

Akankah Mekanisme untuk Masyarakat yang Terdampak Proyek Akhirnya Menerima Kasus pada Tahun 2026? , Accountability Counsel, September 2026

Konsultasi Mandalika yang Direncanakan AIIB Mengecualikan Masyarakat Adat yang Terdampak Proyek

LSBH, Mei 2026

Kegagalan Akuntabilitas dan Transparansi yang Disengaja dan Sistemik: AIIB Gagal Melakukan Konsultasi Berbasis Komunitas dengan Masyarakat Adat dalam Proyek Mandalika, LSBH, AGRA, Just Finance International dan Asli Mandalika

LSBH, AGRA, Just Finance International dan Asli Mandalika, Februari 2025

AIIB Dikritik Keras Terkait Malnutrisi, Kemiskinan Ekstrem, Perebutan Lahan, dan Penggusuran di Mandalika, Sementara Komunitas Sasak dan Kelompok Hak Asasi Manusia Menuntut Konsultasi Publik

LSBH, AGRA, Just Finance International dan Asli Mandalika, Januari 2026

 

Saya tahu agak mengganggu jika menuliskannya di sini. Mohon bantu saya mencari tahu di mana harus menjelaskan bagaimana kami bertindak sebagai penasihat bagi para pengadu dan LSBH. Alasannya adalah AIIB telah memperjelas baik dalam Peraturan Prosedur maupun komunikasi sebelumnya bahwa mereka akan mengecualikan LSM asing dalam dialog dan proses hukum.

Share this post

Tentang

Lembaga Studi & Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (LSBH NTB). Didirikan pada 20 Mei 2003 dan berbadan hukum sejak 2015 (No. AHU–0020075.AH.01.07).


Alamat

Jl. Gn. Tambora, Kompleks Gomong Square, No. 23, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83371

Kontak

Social Media

Privacy Preference Center