Lombok Tengah, Polres Lombok Tengah memanggil PT ITDC dan Adi Wijaya untuk menyelenggarakan Mediasi sebagai tindak lanjut laporan PT ITDC terkait dugaan tidak pidana Penggergahan di kawasan Ekonomi Khusus mandalika pada 12 Selasa 2026.
Akan tetapi, PT ITDC tidak hadiri dalam agenda mediasi yang difasilitasi oleh Polres Lombok Tengah. sikap PT tersebut, menuai kekecewaan dari masyarakat dalam hal ini Saudara Adi Wijaya selaku pemilik lahan di kawsan Tanjung Aan yang tengah menghadapi persoalan hukum terkait dugaan kasus penggeregahan.
Adi Wijaya merupakan Masyarakat terdampak yang masih memperjuangkan dan mempertahankan haknya atas tanah dengan Luas lahan 18.000 M2 (1 hektar 80 are) yang tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) nomor 52.02.020.004.083-116.0 atas nama Wulan (ibu dari Adi Wijaya) yang terletak di Tanjung Aan, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut. Lahan tersebut, telah ditempati dan dikuasai secara turun temurun oleh keluarga Adi Wijaya sejak tahun 1930
Padahal, mediasi tersebut memiliki tujuan untuk penyelesaian sengeketa lahan di kawasan ekonomi khusus mandalika secara adil dan terbuka. Sehingga Kehadiran para pihak dinilai sangat penting guna menemukan keadilan dalam penyelesaian sengketa lahan. Dengan demikian, PT ITDC tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat terdampak secara adil dan bijaksana
Adi Wijaya menilai ketidakhadiran ITDC dalam forum resmi yang difasilitasi aparat penegak hukum menunjukkan sikap yang tidak menghargai proses penyelesaian yang adil serta humanis. Di sisi lain, Adi Wijaya yang dilaporkan justru hadir memenuhi undangan mediasi dengan harapan adanya komunikasi yang adil dan terbuka.
Adi Wijaya menolak sosialisai yang diselenggarakan oleh PT ITDC.karena sosialisasi dilakukan bukan bagian dari konsultasi bermakna yang secara langsung dalam menentukan rencana pembangunan di dalam Kawasan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan dalam menyelesaikan sengekat lahan dengan adil dan beritikad baik.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan dugaan penggeregahan yang dilayangkan oleh ITDC terhadap sejumlah warga. Namun masyarakat berharap persoalan tersebut tidak semata diselesaikan melalui pendekatan pidana, melainkan juga mempertimbangkan aspek sosial ekonomi dan sejarah penguasaan lahan, serta hak-hak masyarakat yang selama ini tinggal dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut.
Masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum tetap bersikap netral, profesional, dan membuka ruang mediasi yang adil bagi seluruh pihak. Upaya dialog dinilai menjadi langkah penting agar konflik tidak semakin meluas dan menciptakan ketegangan di tengah masyarakat.
Atas dasar keadaan tersebut kami menuntut :
- ITDC membuka semua informasi, dokumen, berkas-berkas yang berkaitan dengan tanah yang dimiliki oleh masyarakat Tanjung Aan khusunya tanah milik Adi Wijaya
- ITDC Menghentikan segala bentuk intimidasi dan gangguan dalam bentuk apapun baik oleh security dan vanguard atau satuan keamanan lainnya di dalam lahan yang dikuasi oleh Adi Wijaya
- Membuka ruang negosiasi bagi masyarakat yang masih mendiami /memiliki lahan di kawasan Tanjung Aan

