
Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (LSBH NTB) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEM
KUMHAM) dalam Program Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat yang tidak mampu. Program tersebut bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Adapunsyarat – syarat bantuan hukum gratis ini antara lain :
- Mengisi Formulir Bantuan Hukum Gratis
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Selain bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu, LSBH NTB juga memberikan Bantuan Hukum Struktural. Bantuan hukum struktural adalah bantuan hukum yang disediakan terhadap kasus – kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Pemerintah dan Perusahan baik perusahaan swasta maupun perusahaan milik negara. Bantun hukum structural bertujuan untuk menegakkan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi di Indonesia
Dalam penyelenggaraan program bantuan hukum gratis bagi masyrakat tidak mampu di tahun 2025, LSBH NTB telah menyelesaikan 9 Perkara perceraian yang pemohonnya berstatus masyarakat tidak mampu. Adapun putusan majelis hakim terhadap 9 perkara yakni mengabulkan gugatan Penggugat.
Sedangkan penyelenggarakan Program bantuan hukum struktural, LSBH NTB telah memberikan pendampingan bagi masyarakat yang hak hak asasi manusia dilanggar oleh Pemerintah, Perusahaan baik perusahan negara maupun perusahan swasta dan Aparat Keamanan. Adapun Kasus yang telah di tangani oleh LSBH NTB beberapa tahun ini antara lain :
- Pendampingan hukum bagi Yakup, Petani yang mempertahankan tanahnya dari perampasan yang dilakukan oleh PT Panjimara
- Pendampingan hukum bagi pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUB) Puncak Gili Lawang Sejahtera Dusun Tomang Omang Desa Selong Belanak, dalam Kasus Penggergahan melawan PT Esa Swardhana Tani.
- Pendampingan hukum bagi masyarakat Dusun Tomang Omang Desa Selong Belanak, dalam kasus kriminalisasi oleh PT Esa Swardhana Tani
- Pendampingan masyarakat terdampak pembagunan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
- Pendampingan hukum bagi mahasiswa yang ditangkap saat melakukan aksi menuntut pembubaran DPR di bulan Agustus tahun 2025
- Pendampingan korban kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren
- Pendampingan hukum bagi jurnalis

