
Mataram, 29 Oktober 2025. PT Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) kembali akan melakukan penggusuran terhadap 30 pedagang di Bukit Seger, Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. mereka telah berdagang di bukit seger selama 6 tahun. namun keberlangsungannya usaha mereka terancam, PT ITDC mendatangi dan memberikan surat Nomor: 407/MD-MA/ITDC.MA/IX/2025, Prihal surat Peringatan Pertama atas Pembangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ITDC pada Tanggal 23 Oktober 2025.
Melalui surat peringatan tersebut, PT ITDC Memaksa Para Pedagang untuk segera menghentikan aktivitas usahanya meminta secara segera dan juga memaksa para pedagang untuk membongkar bangunannya sendiri dan tanpa mendapatkan ganti rugi apa pun. Selain upaya paksa, PT ITDC juga mengancam dengan menggunakan jalur hukum, bila para pedagang tidak bersedia membongkar sendiri bangunannya.
Adanya Tindakan memaksa dan ancaman yang merupakan salah satu unsur dari Penggusuran paksa. Penggusuran paksa dikatergorikan sebagai perlanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta pendekatan yang tidak humanis. Pembangunan yang dilaksanakan dengan cara melanggar Hak Asasi Manusia merupakan pembangunan yang berpotensi besar merampas sumber penghidupan rakyat. Seperti halnya pembangunan Kawasan Ekonomi khusus Mandalika oleh PT ITDC.Pada saat PT ITDC membangun Infrastruktur dasar KEK Mandalika, PT ITDC menggusur paksa dua ratusan rumah warga terdampak yang berasal dari dusun ebunut dan dusun ujung.
Penggusuran paksa dilakukan tanpa tidak terlebih dahulu memenuhi Hak – hak Warga Terdampak seperti hak atas Kompensasi, Hak atas rumah relokasi, hak atas pemulihan hidup. Penggusuran tanpa terlebih dahulu memenuhi hak warga terdampak.
Pengabaian hak asasi manusia juga terjadi, saat PT ITDC melakukan pembangunan di kawasan tanjung aan. PT ITDC dengan cara semena-mena menggusur paksa ratusan warung para pedagang. Para pedagang yang menjadi korban penggusuran tidak menerima jaminan keberlangsungan usaha dari PT ITDC. sehingga mayoritas para pedagang tidak lagi berusaha dań menghentikan kontrak dengan tenaga kerjannya. sebagian lagi, kembali mambagun warung sederhana yang setup waktu diintimidasi oleh keamanan PT ITDC
PT ITDC telah melakukan serangkaian pelanggaran hak asasi manusia dalam mengelola KEK Mandalika yang mengakibatkan hilangnya lapagang kerja bagi ribuan pekerja. Kenyataan itu, bertentang dengan tujuan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus mandalika untuk menciptakan ratusan bahkan jutaan lapangan pekerjaan.
PT ITDC yang merupakan Badan Usaha Milik Negera (BUMN) yang modal utamanya dari uang rakyat. Sehingga PT ITDC harusnya mengutamakan kepentingan rakyat terlebih dahulu dari pada keuntungan, dengan cara menjamin keberlangsungan kehidupan dan usaha rakyat sebagai prioritas dalam setiap proses pembangunan. Untuk menjamin keberlangsungan tersebut, PT ITDC harusnya menyelenggarakan “konsultasi bermakna” dengan warga terdampak, warga yang telah digugusur, dan warga yang akan digugur. Karena “konsultasi bermakna” merupakan forum satu satunya untuk mendapat persetujuan dari warga terdampak dan jamin keberlangsungan kehidupan dan usaha rakyat.
Namun sampai saat ini, PT ITDC tidak mau menyelenggarakan “Konsultasi bermakna” dengan warga terdampak, warga yang telah digugusur, dan warga yang akan digugur. sehingga Patut untuk di pertanyakan klaim yang menyatakan PT ITDC yang menggunakan pendekatan humanis.
Apakah pendekatan humanis itu adalah pendekatan yang menghilangkan sumber penghidupan rakyat ? apakah pendekatan humanis itu adalah pendekatan yang membuat rakyat menderita ? sebab faktanya Penggusuran terhadap warga terdampak telah menghilangkan sumber penghasilan. Yang mengakibatkan rakyat semakin menderita.
Berdasarkan paparan di atas, kami dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (LSBH NTB) menyampaikan kecaman terhadap PT ITDC yang melakukan Penggusuran tanpa menyelenggarakan Konsultasi Bermakna dengan korban Penggusuran. Karena Tindakan semacam itu, merupakan Tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan pendekatan yang tidak humanis.
Selain itu. Kami juga menuntut PT ITDC untuk melakukan berikut ini
- Hentikan penggusuran paksa terhadap Para pedagang di areal bukit Seger.
- PT ITDC harus menyelenggarakan konsultasi bermakna dengan para Pedagang, masyarakat terdampak masih tinggal di Kawasan Ekonomi Khusus mandalika dan para korban penggusuran di tanjung aan. Dalam rangka menjamin keberlangsungan hidup masyarakat terdampak pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
- Segera Penuhi seluruh Hak – hak warga yakni
> Ganti rugi atas tanah warga terdampak Relokasi yang adil
> Kompensasi yang adil
> Pemulihan hidup warga terdampak

