Lombok Tengah, 20 Mei 2026 –Kementerian Hak Asasi Manusia melakukan kunjungan lapangan ke masyarakat Terdampak Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang berlokasi Di Ebunut, Desa Kute, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada hari rabu 20 Mei 2026.
Kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam proses Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang didanai oleh Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) yang disam

paikan oleh Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia wilayah Nusa Tenggara Barat (KPPII) kepada Kementerian Hak Asasi M
anusia pada bulan juni 2025 lalu.
Adapun rangkaian kegiatan dari kunjungan ini meliputi diskusi bersama antara masyarakat terdampak, Aliansi Solidaritas Lingkar Mandalika, Aliansi Gerakan Reforma Agraria, Lembaga Studi dan
Bantuan Hukum, Front Mahasiswa Nasional Selaku anggota koalisi pemantau Pembangunan infrastruktur (KPPII) wilayah indonesia wilayah Nusa Tenggara barat, Kepatuhan Hak Asasi Manusia, Kementerian HAM RI dan Koordinator Wilayah Kerja Kementerian HAM NTB.
Dalam diskusi tersebut, Hary Sandy seradgkaian pelanggaran Hak Asami Manusia yang dilakukan oleh PT IT
DC dałam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Perlindungan Sosial dan Lingkungan AIIB, Pelanggaran dalam pelaksanaan Pemukiman kembali, Kompensasi dan pemulihan hidup masyarakat Terdampak dan masifnya intimidasi.
Selain diskusi, KPPII Juga mengajak rombongan kementerian HAM mengunjungi rumah rumah masyarakat terdampak yang ada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Rumah Relokasi. Agar rombongan melihat secara langsung keadaan masyarakat Terdampak.
Sebagai informasi tambahan, berikut ini isi dari laporan KPPII yang ditindaklanjuti oleh kementerian HAM yakni sebagai berikut;
Pelanggaran Standar Perlindungan Sosial dan Lingkungan AIIB
Pada tahun 2018, Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) menyetujui pinjaman senilai US$248,8 juta melalui program Mandalika Urban and Tourism Infrastructure Project (MUTIP). Pinjaman ini mengikat ITDC pada prasyaratperlindungan sosial (Environmental
and Social Framework), termasuk larangan pengadaan lahan dan pemukiman kembali secara paksa (Involuntary Resettlement) serta kewajiban menjalankan konsultasi yang bermakna (Free, Prior, and Informed Consent). Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya tindakan penggusuran fisik dan intimidasi sejak akhir tahun 2019. Pemukiman kembali yang bertentangan dengan rencana aksi pemu
kiman kembali. praktek tersebut bertentangan dengan standar perlindungan HAM dari AIIB. pelanggaran tersebut, semakin parah Ketika AIIB mengabaikan atau tidak mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran standar perlindungan yang dilakukan oleh PT ITDC dalam proyek pembangunan kawasan Ekonomi khusus mandalika
Ketidaksesuaian Signifikan Dokumen RAP (Resettlement Action Plan) dengan kenyataan dilapangan
- Dokumen RAP yang baru diterbitkan pasca-penggusuran (awal 2020) dinilai cacat prosedur dan berbanding terbalik dengan realitas implementasi
- Kompensasi Dana Pindah: Dijanjikan sebesar Rp10.000.000 untuk 137 KKTP. Faktanya, hingga Januari 2022 baru 17 KKTP yang terakomodasi, sedangkan 120 KKTP lainnya belum menerima, bahkan ditemukan kasus saldo rekening Rp 0 pada penerima sah

- Fasilitas Relokasi Permanen: Dijanjikan rumah tapak atau dua lantai dengan luas lahan 100 m² berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Faktanya, hanya dibangun 120 unit rumah tipe 36 (tidak mencukupi kebutuhan warga). Status kepemilikannya pun bukan SHM, melainkan aset Pemda Lombok Tengah (Rumah Khusus), sehingga warga kehilangan kepastian hukum atas tanah
- Pemulihan Mata Pencaharian: Dijanjikan ganti rugi pendapatan bulanan bagi 41 KKTP petani selama 12 mesi serta penyediaan lapangan kerja tetap (gaji minimal Rp2.500.000/bulan). Nyatanya, warga tidak menerima kompensasi tunai dan hanya terserap sebagai tenaga outsourcing (buruh harian lepas).
- Intimidasi oleh Aktor Keamanan Swasta (VanguardStatus KEK Mandalika sebagai Objek Vital Nasional (OBVITNAS) dijadikan legitimasi untuk melakukan pendekatan keamanan yang berlebihan. Pihak pengamanan swasta (“Vanguard”) melakukan patroli harian militeristik di wilayah pemukiman, memfoto bangunan, wajah warga, serta aktivitas ekonomi secara sepihak. Tindakan ini menciptakan teror psikologis dan merampas kebebasan warga dari rasa takut (Freedom from Fear).
Intimidasi Yudisial (Judicial Harassment) dan Kriminalisasi Warga
- Sepanjang awal tahun 2026, taktik penekanan terhadap warga yang mempertahankan hak keperdataannya bergeser pada penggunaan instrumen hukum:
- Januari 2026: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT ITDC, Kejaksaan Tinggi NTB melayangkan surat panggilan kepada 33 Kepala Keluarga yang masih bertahan di kawasan.
- Februari 2026: PT ITDC secara resmi mempidanakan warga Tanjung Aan. Dua pejuang hak atas tanah, yakni Sdr. Adi Wijaya dan Sdr. Sukur alias Amaq Bowos, dilaporkan ke Polres Lombok Tengah atas tuduhan tindak pidana “penggergahan” (penyerobotan lahan) berdasarkan Pasal 6 Perppu Nomor 51 Tahun 1960.
- Sengketa Lahan Belum Tuntas: Saat ini masih terdapat warga (termasuk 18 KK yang belum mendapat ganti rugi sama sekali) yang memiliki klaim sah atas lahan total seluas 1.384 Are dengan bukti berupa Sporadik, Enklave, maupun administrasi Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) yang perlu dikonfrontasi datanya secara langsung dengan ITDC.
Tuntutan Warga
Melalui momentum pertemuan dan eksibisi potret di Mushola Ebunut ini, koalisi warga terdampak KEK Mandalika mendesak:
Kementerian HAM RI untuk segera mengintervensi situasi ini, menindaklanjuti secara konkret laporan yang ada, dan memberikan perlindungan asasi bagi warga dari tindakan kesewenang-wenangan.- Pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan membentuk tim penyeleasaian sengketa tanah dengan melibatkan warga, ahli HAM, dan akademisi guna membentuk tim yang setara, transparansi, dan berbasis penghormatan terhadap masyarakat adat sasak.
- Pemerintah menerbitkan moratorium agar seluruh proyek pembangunan di KEK Mandalika secara khusus di Dusun Ebunut dan di atas tanah yang masih bersengketa di kawasan KEK Mandalika dihentikan hingga seluruh masalah terselesaikan berdasarkan penghormatan atas Hak Asasi Manusia.
- PT ITDC (InJourney) untuk menghentikan pendekatan keamanan, menarik patroli intimidatif Vanguard, serta mencabut laporan kriminalisasi warga di Polres Lombok Tengah.

